Entri yang Diunggulkan

Tanggapi Wacana Pilkada tak Langsung, Mendagri : UU Pilkada Harus Diubah Dulu

(Dok. Pribadi) WajahKita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daera...

Rabu, 14 Januari 2026

Tanggapi Wacana Pilkada tak Langsung, Mendagri : UU Pilkada Harus Diubah Dulu

(Dok. Pribadi)

WajahKita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme DPRD yakni untuk lebih dulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.


"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," ujarnya di Padang Sumatera Barat, Selasa (13/1/2026)


Hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Pun ini selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.


Melansir Antara, bunyi pasal tersebut menutup dilakukannya cara penunjukan. Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilakukan lewat mekanisme DPRD maka harus ada perubahan undang-undang.


"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," ucapnya. (RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

logo WK

logo WK